Sergio, pemilik usaha Babiambo buka suara terkait makanan olahan babi dengan bumbu khas Padang jualannya. Usahanya tersebut membuat geger publik hingga dikecam anggota DPR RI dari Sumatera Barat. Sergio mengatakan, dirinya tidak berniat menghina atau melecehkan suku maupun budaya mana pun dari jualan kulinernya ini.
"Saya pribadi mewakili brand sebelumnya yang disebut Babiambo yang pernah beroperasi selama berapa bulan, ingin meminta maaf yang sebesar besarnya buat temen temen atau saudara saudara saya yang mungkin merasa tersinggung," kata Sergio di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2022). "Mungkin saya berniat seperti melecehkan, tapi sama sekali tidak. Ini pure hanya saya mencoba usaha. Jadi, bukan maksud saya buat menghina siapapun," katanya. Sergio mengatakan, penamaan salah satu makanan Babiambo, Nasi Padang Babi, murni sebagai suatu upaya branding.
Dia mengaku, dirinya ingin membuat suatu inovasi produk makanan dengan bumbu khas Padang saat membuka usaha Babiambo awal pandemi 2020 lalu. Hal itu dikarenakan dirinya pecinta makanan khas Padang. Oleh karena itu, ia memutuskan ingin membuat produk inovatif bernilai jual dengan target pasar tertentu masih tetap menggunakan bumbu khas Padang. Akhirnya Nasi Padang Babi pun lahir sebagai salah satu produk makanan dari Babiambo.
"Kalo kita jualan gitu kan harus mikirin juga, apa sih nilai jualnya, nilai produk sense nya gitu ya, supaya komplit di market. Waktu itu kita pikir mungkin ini bisa dicoba nih, mencoba inovasi tanpa memiliki tujuan menyinggung suku suku tertentu," kata Sergio. "Itu yang sangat disayangkan. Sebenarnya kita mungkin dengan keterbatasan pandangan sejauh itu, pada saat itu kita hanya memikirkan ini adalah inovasi dan ini adalah peluang yang layak dicoba," kata dia. Selain Nasi Padang Babi, Babiambo menjual makanan lainnya yang kental dengan bumbu rendang, gulai, hingga bakar bakaran.
Penjualan produk Babiambo sendiri dilakukan secara daring. Adapun tempat usaha ini hanya buka selama tiga bulan pada 2020 lalu. Saat ini, Sergio sudah tak lagi menjalankan bisnisnya itu. Diberitakan, pihak Polsek Kelapa Gading memeriksa pemilik usaha Babiambo, Sergio, yang menjual menu makanan olahan babi dengan bumbu khas Padang bernama Nasi Padang Babi dan viral di media sosial hingga menuai kontroversi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, pemanggilan terhadap Sergio menindaklanjuti laporan yang ada. "Polsek Kelapa Gading telah menindaklanjuti adanya laporan perihal adanya restoran homemade yang menjual online, Padang namun bahan bakunya babi," kata Vokky di kantornya, Jumat (10/6/2022). Berdasarkan laporan, anggota Polsek Kelapa Gading langsung mendatangi tempat usaha Sergio di RW 011 Kelapa Gading Timur.
Sergio diketahui menjual makanan inovatif ini lewat rumah tempat tinggalnya secara daring. "Setelah kita melakukan penyelidikan, kita datang ke rumah yang bersangkutan. Rumah tersebut adalah rumah tinggal, jadi bukan restoran," kata Vokky. Polisi pun memanggil Sergio ke Mapolsek Kelapa Gading guna pemeriksaan yang bersangkutan.
Sebelumnya viral di media sosial tentang dijualnya Nasi Padang Babi hingga menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai menu babi tidak dibenarkan karena masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim memiliki filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS SBK). Pemakaian nama menu nasi Padang non halal pun dianggap merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Adanya restoran padang yang menjual makanan khas Minangkabau berbahan dasar babi menjadi perhatian dan membuat geram anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus. Ia mengaku prihatin mengetahui hal tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, restoran di Kelapa Gading Timur itu menyediakan aneka makanan dengan bahan dasar babi.
Kemudian pemilik juga mempromosikan melalui platform daging pesan antar dengan aneka masakan Minang non halal. Tindakan pemilik restoran yang melibatkan nasi padang dengan menu babi ini ditegaskannya tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. Menurutnya, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim memiliki filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS SBK).
Sehingga pemakaian nama menu nasi padang non halal ini merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik diranah maupun dirantau. Ia pun menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi padang untuk usahanya. Lantaran mengabaikan etika, merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau, ia mendesak pemilik restoran untuk meminta maaf dan menutup usahanya.
Ia pun turut mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin restoran tersebut.