Kompolnas: Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Membuktikan Penegakan Hukum tidak Pandang Bulu

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dawam menyebut, penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, membuktikan penegakan hukum yang dilakukan Polri tak pandang bulu. Terlebih, kasus ini terbilang rumit dan penuh dengan sejumlah rintangan.

"Penetapan tersangka kepada FS itu membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu meskipun hal yang demikian rumit, penuh rintangan," kata Dawam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). "Baik rintangan struktural hirarki kelembagaan, psikologis senioritas maupun kepentingan lain yang melingkupi," sambungnya. Dawam menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan proses hukum secara transparan tanpa ada yang ditutup tutupi. Hal itu juga sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi.

"Tanpa transparansi tidak akan memperoleh rasa keadilan hukum dan tanpa obyektifitas tidak akan memperoleh nilai keadilan," ujarnya. Menurut Dawam, apa yang disampaikan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD terkait materi penyidikan itu sudah tepat. Demikian halnya apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur.

"Saya berharap masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan penuh dalam proses penegakan hukum ini," terangnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia. Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan. "Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS). "Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," jelas Kapolri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *