Kuasa Hukum Irfan Widyanto Berdebat Dengan Majelis Hakim Karena Minta Persidangan Ditunda
Tim Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu karena tim kuasa hukum Irfan Widyanto meminta agar sidang ditunda. Pasalnya, mereka tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Irfan, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa putusan sidang praperadilan direncanakan bakal dibacakan pada Kamis (20/10/2022) besok. “Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Henry pun meminta proses persidangan obstruction of justice terhadap Irfan ditunda dan digelar besok atau Jumat (21/10/2022).
Permintaan ini pun langsung ditolak majelis hakim. Hakim Ketua Afrizal Hadi menyatakan bahwa upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan. “Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima,” jawab Afrizal.
Henry pun menjawab pendapat hakim tersebut. Dia bilang bahwa gugurnya sidang praperadilan terjadi setelah JPU membacakan dakwaan. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian, Majelis Hakim pun tetap bersikeras terkait pandangannya soal praperadilan tak bisa menghentikan persidangan pokok perkara.
“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” tukas hakim Afrizal. Irfan Widyanto berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). "Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa. Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan. "Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa. Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut. Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya. Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.